TINJAUAN KRITIS TERHADAP UNDANG-UNDANG PENISTAAN AGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL Penulis: Penata Muda Tk. I Sonny Maramis Mingkid Aparatur Sipil Negara (ASN) Mabes Polri
TINJAUAN KRITIS TERHADAP UNDANG-UNDANG PENISTAAN AGAMA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Penulis:
Penata Muda Tk. I Sonny Maramis Mingkid
Aparatur Sipil Negara (ASN) Mabes Polri
I. PENDAHULUAN
Isu kebebasan beragama dan berekspresi merupakan salah satu pilar utama dalam sistem Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara universal. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, perlindungan terhadap agama dan kepercayaan menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kerukunan antarumat beragama.
Namun demikian, keberadaan Undang-Undang Penistaan Agama—yang secara utama merujuk pada Pasal 156a KUHP serta UU No. 1/PNPS/1965—seringkali menjadi sorotan, baik di dalam negeri maupun oleh komunitas internasional.
Salah satu kritik datang dari Zeid Ra'ad Al-Hussein, mantan Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, yang menyatakan bahwa:
"Undang-Undang Penistaan Agama di Indonesia tidak jelas, karena digunakan hanya untuk agama minoritas saja."
Pernyataan ini memicu diskursus penting terkait keadilan hukum, netralitas negara, serta perlindungan HAM di Indonesia.
II. LANDASAN HUKUM UNDANG-UNDANG PENISTAAN AGAMA DI INDONESIA
1. Pasal 156a KUHP
Pasal ini mengatur bahwa:
- Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat:
- Permusuhan,
- Penyalahgunaan,
- Penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,
- Dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.
2. UU No. 1/PNPS/1965
Undang-undang ini bertujuan untuk:
- Mencegah penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
- Melindungi enam agama yang diakui secara resmi (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu).
3. Tujuan Utama Regulasi
- Menjaga ketertiban umum.
- Mencegah konflik horizontal berbasis agama.
- Melindungi kesucian ajaran agama.
III. PERSPEKTIF ZEID RA’AD AL-HUSSEIN (PBB)
1. Kritik Utama
Zeid menyoroti dua hal utama:
- Ketidakjelasan definisi "penistaan agama"
- Penerapan hukum yang dianggap tidak adil (diskriminatif)
2. Makna “Tidak Jelas”
Istilah “penistaan agama” sering dianggap:
- Terlalu luas (overbroad)
- Subjektif (bergantung tafsir)
- Rentan disalahgunakan
Contoh:
- Kritik terhadap ajaran bisa dianggap penistaan
- Perbedaan tafsir internal agama bisa dipidana
3. Tuduhan Diskriminatif
Menurut kritik internasional:
- Kasus penistaan agama lebih sering menimpa:
- Kelompok minoritas agama
- Aliran kepercayaan
- Individu dengan pandangan berbeda
IV. ANALISIS OBJEKTIF: ANTARA PERLINDUNGAN DAN PEMBATASAN
1. Argumen Mendukung UU Penistaan Agama
Pendukung regulasi ini berpendapat:
- Indonesia adalah negara religius → perlu perlindungan agama
- Tanpa regulasi, potensi konflik sosial meningkat
- UU ini sebagai alat menjaga harmoni sosial
2. Argumen Kritik (HAM Internasional)
Dari perspektif HAM:
- Kebebasan berekspresi adalah hak fundamental
- Negara tidak boleh membatasi opini secara berlebihan
- Hukum harus:
- Jelas (legal certainty)
- Tidak diskriminatif
- Proporsional
V. PERBANDINGAN DENGAN STANDAR HAM INTERNASIONAL
1. ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights)
Indonesia telah meratifikasi ICCPR, yang menjamin:
- Kebebasan beragama (Pasal 18)
- Kebebasan berekspresi (Pasal 19)
Namun pembatasan hanya boleh dilakukan jika:
- Untuk menjaga ketertiban umum
- Bersifat proporsional
- Tidak diskriminatif
2. General Comment No. 34 (PBB)
Menegaskan:
- Hukum penistaan agama tidak boleh:
- Melindungi agama dari kritik
- Membungkam perbedaan pendapat
VI. REALITAS IMPLEMENTASI DI INDONESIA
1. Tantangan Praktis
- Penafsiran pasal yang berbeda antar aparat penegak hukum
- Tekanan massa dalam kasus tertentu
- Sensitivitas tinggi terhadap isu agama
2. Dampak Sosial
- Potensi kriminalisasi ekspresi
- Ketakutan dalam menyampaikan pendapat
- Polarisasi masyarakat
VII. PERSPEKTIF KESEIMBANGAN: NEGARA, AGAMA, DAN HAM
Dalam konteks Indonesia, perlu pendekatan seimbang:
1. Negara
- Harus netral terhadap semua agama
- Menjamin keadilan hukum
2. Masyarakat
- Menjaga toleransi
- Menghindari provokasi
3. Hukum
- Harus jelas, tidak multitafsir
- Diterapkan secara adil tanpa diskriminasi
VIII. REKOMENDASI PERBAIKAN
1. Revisi Definisi
- Memperjelas batasan “penistaan agama”
- Memisahkan antara:
- Kritik akademis
- Ujaran kebencian
2. Standarisasi Penegakan Hukum
- Pedoman nasional bagi aparat penegak hukum
- Menghindari tekanan publik
3. Pendekatan Non-Pidana
- Dialog antaragama
- Mediasi sosial
- Edukasi toleransi
4. Penguatan Literasi Hukum dan Agama
- Masyarakat memahami batas kebebasan
- Mengurangi kesalahpahaman
IX. KESIMPULAN
Pernyataan Zeid Ra'ad Al-Hussein menjadi refleksi penting bahwa:
- Undang-Undang Penistaan Agama di Indonesia memang memiliki tujuan mulia, yaitu menjaga ketertiban dan keharmonisan.
- Namun dalam praktiknya, terdapat tantangan serius terkait:
- Kejelasan hukum
- Konsistensi penerapan
- Persepsi diskriminasi
Oleh karena itu, perlu reformasi hukum yang seimbang, yang:
- Tetap menjaga nilai religius bangsa
- Sekaligus menghormati prinsip-prinsip HAM internasional
Dengan demikian, Indonesia dapat menjadi:
Negara yang religius, adil, demokratis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia secara berimbang.
Komentar
Posting Komentar