Pluralisme di Bumi Pancasila



Catatan Penata Muda TK. 1 Sonny Maramis Mingkid
Aparatur Sipil Negara (ASN) Mabes Polri

Meriahnya perayaan Cap Go Meh di bulan Maret tahun ini terasa begitu istimewa. Maret 2026 menjadi momentum langka dalam perjalanan bangsa Indonesia yang pluralis. Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, umat Islam menjalani ibadah Ramadan hingga Idulfitri, umat Khonghucu merayakan Imlek hingga Cap Go Meh, umat Hindu melaksanakan rangkaian Nyepi, dan umat Kristiani memasuki masa Prapaskah yang diawali Rabu Abu hingga menuju Paskah.

Fenomena ini bukan sekadar kebetulan kalender, melainkan momen historis kebangsaan. Terakhir kali seluruh agama di Indonesia memasuki rangkaian prosesi keagamaan secara bersamaan terjadi pada tahun 1961, sekitar 65 tahun silam. Jika ditarik lebih jauh ke belakang, momentum serupa pernah tercatat pada tahun 1864 dan bahkan 1701. Fakta historis ini menarik untuk direfleksikan dari sudut pandang pluralisme dan sejarah hukum Indonesia.

Akar Pluralisme dalam Sejarah

Periode 1700–1799 merupakan fase penting dalam sejarah Nusantara. Pada masa itu, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) menjadi kekuatan ekonomi-politik dominan di Asia melalui monopoli perdagangan rempah-rempah. Awal abad ke-18, termasuk sekitar tahun 1701, muncul berbagai bentuk perlawanan terhadap dominasi tersebut. Kesadaran kolektif rakyat di berbagai wilayah mulai tumbuh: sumber daya alam harus dilindungi demi kesejahteraan bersama.

Walaupun identitas suku, agama, dan kedaerahan berbeda-beda, semangat keadilan dan perlawanan terhadap ketidakadilan menjadi perekat persatuan. Puncaknya, pada 1799 VOC dibubarkan. Periode ini menunjukkan bahwa pluralitas identitas tidak menghalangi terbentuknya solidaritas bersama.

Memasuki abad ke-19, khususnya sekitar 1864, kesadaran atas identitas keagamaan dan kultural semakin nyata. Kerajaan dan kesultanan berbasis agama berdiri di berbagai wilayah Nusantara. Namun perbedaan tersebut tidak meniadakan cita-cita bersama untuk terbebas dari kolonialisme. Bahkan periode 1800–1864 mencatat frekuensi peperangan yang tinggi dalam perjuangan kemerdekaan. Artinya, sejak masa itu telah tumbuh kesadaran bahwa perbedaan identitas berada dalam satu ruang kebangsaan yang sama.

Puncak Kesadaran: Pancasila dan Konstitusi

Kesadaran pluralisme mencapai bentuk konstitusionalnya ketika bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan tahun 1945 dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Nilai Bhineka Tunggal Ika—yang telah diwariskan sejak abad ke-14 melalui Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular—menjadi ruh kebangsaan. “Berbeda-beda tetapi tetap satu” bukan sekadar semboyan, melainkan fondasi etik dan politik negara.

Sumpah Palapa Gadjah Mada pada era Majapahit juga mencerminkan cita-cita penyatuan Nusantara dalam keberagaman. Nilai-nilai tersebut kemudian dimanifestasikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi negara.

Makna Pluralisme di Tahun 2026

Pertanyaannya, apa makna momentum pluralisme di Maret 2026 ini?

Jika pluralisme hanya dimaknai sebagai “perbedaan tidak boleh menghalangi persatuan”, maka kesadaran itu sesungguhnya telah ada ratusan tahun lalu. Maka ada dua refleksi penting:

Pertama, mereka yang masih memanfaatkan isu perbedaan untuk memecah persatuan sejatinya sedang mengalami kemunduran cara berpikir dibandingkan para pendahulu bangsa yang telah memahami esensi kebersamaan dalam keberagaman.

Kedua, pluralisme di era modern harus dimaknai secara kolaboratif dan konkret. Tidak cukup hanya hidup berdampingan secara damai; perlu ada tindakan nyata yang melibatkan satu sama lain demi kemajuan bangsa.

Contoh kolaboratif yang patut diapresiasi adalah keterlibatan pemuda lintas agama dalam pengamanan perayaan hari besar keagamaan—seperti pemuda Muslim membantu pengamanan di Gereja Katedral dan pemuda Katolik turut membantu saat kegiatan besar di Masjid Istiqlal. Praktik seperti ini membumikan pluralisme dalam tindakan nyata.

Dari Semboyan Menjadi Pedoman Perilaku

Memahami pluralisme tidak cukup melalui ceramah atau diskursus akademik semata. Di era yang dinamis dan penuh tantangan ini, pluralisme harus diwujudkan dalam tindakan empiris yang melibatkan seluruh elemen bangsa—baik dalam keamanan, pelayanan publik, pendidikan, maupun pembangunan sosial.

Momentum spiritual yang hadir bersamaan di bulan Maret 2026 ini semestinya menjadi ruang refleksi kolektif sekaligus titik tolak kolaborasi. Kesadaran akan kemajemukan harus diolah menjadi energi bersama untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan demikian, Bhineka Tunggal Ika tidak berhenti sebagai semboyan, tetapi menjelma menjadi pedoman perilaku kebangsaan. Pluralisme bukan sekadar realitas sosial, melainkan kekuatan strategis bangsa Pancasilais dalam menjaga persatuan, merawat toleransi, dan membangun Indonesia yang semakin maju, adil, dan beradab.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tonggak Sejarah Baru: PNS Polda Sumbar Raih Pangkat Pembina Utama Muda Setara Kombes Pol

Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Penguji Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Kerangka RUNK Jalan, RPJMN, dan Visi Indonesia Emas 2045

Kota Manado sebagai tuan rumah PON XXIII Tahun 2032.