kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan sementara selama beberapa hari pada bulan Maret 2026
CATATAN SONNY MARAMIS MINGKID
APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MABES POLRI
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa penerapan ganjil genap tidak diberlakukan pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Kebijakan ini diambil dengan merujuk pada sejumlah aturan terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Adapun kebijakan peniadaan ganjil genap pada periode tersebut berkaitan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Meskipun kebijakan ganjil genap untuk sementara ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara. Melalui unggahan tersebut Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu yang berlaku.
"Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas." demikian imbauan yang disampaikan melalui akun resmi Dishub DKI Jakarta.
Sebagai informasi, pada hari normal penerapan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua sesi waktu, yaitu:
- Pagi hari: pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam hari: pukul 16.00 – 21.00 WIB
Pengguna jalan diimbau untuk selalu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender guna menghindari pelanggaran.
Apabila melanggar ketentuan ganjil genap, pengendara dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp500.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai pengingat bagi masyarakat, berikut sejumlah ruas jalan yang menjadi kawasan penerapan ganjil genap di Jakarta saat kebijakan tersebut kembali diberlakukan:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, sisi Timur mulai Simpang Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
Selain itu, penerapan ganjil genap juga mencakup sejumlah ruas jalan menuju dan keluar dari akses gerbang tol di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tetap tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan berkendara, serta mengikuti ketentuan yang berlaku ketika sistem ganjil genap kembali diberlakukan setelah masa peniadaan tersebut berakhir.
Komentar
Posting Komentar