JADWAL PEMBERLAKUAN ONE WAY, CONTRAFLOW DAN GANJIL-GENAPPADA ARUS MUDIK DAN ARUS BALIK LEBARAN TAHUN 2026

CATATAN RESMI
JADWAL PEMBERLAKUAN ONE WAY, CONTRAFLOW DAN GANJIL-GENAP
PADA ARUS MUDIK DAN ARUS BALIK LEBARAN TAHUN 2026

Catatan : Penata Muda TK. 1 Sonny Maramis Mingkid
Aparatur Sipil Negara (ASN) Mabes Polri


Dalam rangka menghadapi periode arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) telah menetapkan berbagai kebijakan strategis berupa rekayasa lalu lintas nasional guna memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, tertib, lancar, dan selamat.

Kebijakan rekayasa lalu lintas tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga instansi pemerintah, yaitu:

  • SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026
  • SKB Nomor HK.201/1/21/DJPL/2026
  • SKB Nomor Kep/43/II/2026
  • SKB Nomor 20/KPTS/Db/2026

Surat keputusan bersama ini menjadi landasan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator jalan tol, hingga aparat keamanan dan keselamatan transportasi dalam mengatur pergerakan kendaraan selama masa Angkutan Lebaran 2026.

Tujuan utama dari penerapan rekayasa lalu lintas tersebut adalah untuk:

  1. Menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jalan
  2. Mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di jalur utama mudik
  3. Mengoptimalkan kapasitas jalan nasional dan jalan tol
  4. Mengendalikan distribusi kendaraan agar tidak menumpuk di satu titik
  5. Memberikan kenyamanan perjalanan bagi masyarakat yang melakukan mudik

Seperti diketahui, setiap tahun periode mudik Lebaran selalu mengalami peningkatan mobilitas masyarakat secara signifikan, terutama pada koridor utama Pulau Jawa yang menghubungkan wilayah Jakarta – Jawa Barat – Jawa Tengah – hingga Jawa Timur. Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan beberapa skema rekayasa lalu lintas utama, yaitu sistem One Way (satu arah), Contraflow (lajur pasang surut), serta sistem pembatasan kendaraan melalui Ganjil-Genap.

Berikut merupakan catatan lengkap jadwal dan lokasi pemberlakuan rekayasa lalu lintas pada Lebaran 2026.


I. SISTEM ONE WAY (SATU ARAH)

Sistem One Way merupakan pengaturan lalu lintas di mana seluruh jalur tol digunakan untuk satu arah perjalanan guna meningkatkan kapasitas arus kendaraan menuju tujuan tertentu.

Pada periode arus mudik Lebaran 2026, sistem satu arah diberlakukan pada koridor utama Tol Jakarta – Cikampek hingga Tol Semarang – Solo.

Arus Mudik

Pemberlakuan One Way Mudik dilaksanakan pada ruas:

Tol Jakarta-Cikampek KM 47
hingga
Tol Semarang-Solo KM 421

Dengan jadwal sebagai berikut:

Selasa, 17 Maret 2026
Pukul 12.00 WIB

hingga

Jumat, 20 Maret 2026
Pukul 24.00 WIB

Selama periode tersebut, seluruh kendaraan yang menuju arah Jawa Tengah dan Jawa Timur akan menggunakan jalur satu arah guna mempercepat distribusi kendaraan dan meminimalkan potensi kemacetan panjang di jalur tol utama Trans Jawa.


Arus Balik

Pada periode arus balik Lebaran, sistem One Way diberlakukan dengan arah sebaliknya untuk mengakomodasi tingginya volume kendaraan yang kembali menuju wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Ruas jalan yang diberlakukan sistem ini adalah:

Tol Semarang-Solo KM 421
menuju
Tol Jakarta-Cikampek KM 70

Dengan jadwal sebagai berikut:

Senin, 23 Maret 2026
Pukul 12.00 WIB

hingga

Minggu, 29 Maret 2026
Pukul 24.00 WIB

Kebijakan ini diprediksi mampu mengurai lonjakan kendaraan arus balik yang biasanya terjadi setelah puncak Lebaran.


II. SISTEM CONTRAFLOW (LAJUR PASANG SURUT)

Selain sistem satu arah, pemerintah juga menerapkan sistem Contraflow atau lajur pasang surut, yaitu penggunaan sebagian jalur dari arah berlawanan untuk menambah kapasitas lajur menuju arah yang mengalami kepadatan.

Contraflow Arus Mudik

Pada arus mudik Lebaran 2026, contraflow diberlakukan pada ruas:

Tol Jakarta-Cikampek
KM 47 (Karawang Barat)
hingga
KM 70 (Cikampek)

Pemberlakuannya dibagi dalam dua periode waktu, yaitu:

Periode Pertama

17 Maret 2026 – Pukul 14.00 WIB
hingga
20 Maret 2026 – Pukul 24.00 WIB

Periode Kedua

21 Maret 2026 – Pukul 12.00 WIB sampai 20.00 WIB

dan

22 Maret 2026 – Pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB

Pengaturan ini bertujuan untuk menambah kapasitas jalur menuju arah timur serta mengurangi antrean kendaraan di jalur tol Jakarta – Cikampek yang selama ini menjadi titik krusial kepadatan arus mudik.


Contraflow Arus Balik

Pada periode arus balik Lebaran, contraflow diberlakukan dengan arah sebaliknya, yaitu:

Tol Jakarta-Cikampek
KM 70 menuju KM 47

Dengan jadwal:

23 Maret 2026 – Pukul 14.00 WIB
hingga
29 Maret 2026 – Pukul 24.00 WIB

Selain itu, rekayasa lalu lintas contraflow juga diterapkan pada Tol Jagorawi, yaitu:

KM 21 (Gunung Putri)
hingga
KM 8 (Cipayung)

dengan waktu pelaksanaan:

24 Maret 2026 dan 29 Maret 2026
Pukul 14.00 WIB – 19.00 WIB

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan menuju wilayah Jabodetabek, khususnya bagi pemudik yang berasal dari arah Puncak, Bogor, dan Jawa Barat bagian selatan.


III. SISTEM GANJIL-GENAP

Selain rekayasa lajur, pemerintah juga menerapkan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat kendaraan (Ganjil-Genap).

Tujuannya adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang masuk ke ruas tol utama, sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan secara bersamaan.


Ganjil-Genap Arus Mudik

Selama periode mudik Lebaran 2026, sistem ganjil-genap diterapkan pada dua ruas jalan tol utama:

  1. Tol Jakarta-Cikampek KM 47
    hingga
    Tol Semarang-Batang KM 414

  2. Tol Tangerang-Merak
    KM 31 hingga KM 98

Pemberlakuan aturan ini dimulai pada:

17 Maret 2026 – Pukul 14.00 WIB

hingga

20 Maret 2026 – Pukul 24.00 WIB

Kendaraan dengan nomor pelat sesuai tanggal ganjil atau genap diperbolehkan melintas pada waktu yang telah ditentukan.


Ganjil-Genap Arus Balik

Pada periode arus balik, sistem ganjil-genap diberlakukan pada ruas tol dengan arah sebaliknya, yaitu:

  1. Tol Semarang-Batang KM 414
    menuju
    Tol Jakarta-Cikampek KM 47

  2. Tol Tangerang-Merak
    KM 98 menuju KM 31

Dengan periode pemberlakuan:

23 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi lonjakan kendaraan yang kembali ke Jakarta secara bersamaan setelah masa libur Lebaran.


IV. PENUTUP

Pemberlakuan One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap merupakan bagian dari strategi nasional pemerintah dalam mendukung kelancaran Operasi Ketupat 2026, yang setiap tahunnya menjadi operasi kemanusiaan terbesar di Indonesia dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri.

Melalui sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Korlantas Polri, pemerintah daerah, serta operator jalan tol, diharapkan seluruh rangkaian perjalanan mudik dan arus balik masyarakat dapat berjalan dengan tertib, aman, lancar, dan selamat sampai tujuan.

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik diimbau untuk:

  • Memantau informasi resmi rekayasa lalu lintas
  • Mengatur waktu keberangkatan dengan baik
  • Memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima
  • Mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan
  • Mengutamakan keselamatan selama perjalanan

Dengan kerja sama seluruh pihak, diharapkan Mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung dengan lebih tertib, aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tonggak Sejarah Baru: PNS Polda Sumbar Raih Pangkat Pembina Utama Muda Setara Kombes Pol

Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Penguji Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Kerangka RUNK Jalan, RPJMN, dan Visi Indonesia Emas 2045

Kota Manado sebagai tuan rumah PON XXIII Tahun 2032.