Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Hanya Berlaku 2 Hari

CATATAN INFORMASI LALU LINTAS NASIONAL
Penata Muda TK. 1 Sonny Maramis Mingkid
Aparatur Sipil Negara (ASN) Mabes Polri


Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Hanya Berlaku 2 Hari

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan bahwa kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada pekan ini hanya diberlakukan selama dua hari, yaitu Senin, 16 Maret 2026 dan Selasa, 17 Maret 2026. Setelah tanggal tersebut, kebijakan pembatasan lalu lintas ini sementara ditiadakan untuk memberikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menyesuaikan pengaturan lalu lintas di wilayah Ibu Kota dengan dinamika mobilitas masyarakat menjelang serta selama masa libur Lebaran. Pada periode tersebut, aktivitas perkantoran dan kegiatan ekonomi di Jakarta biasanya mengalami penurunan, sementara pergerakan masyarakat cenderung meningkat untuk keperluan perjalanan mudik maupun aktivitas keluarga.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan peniadaan sementara sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan pertimbangan kalender nasional yang telah menetapkan adanya libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri.

Ganjil genap selama libur Lebaran ditiadakan, mulai 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026,” ujar Syafrin Liputo saat memberikan keterangan kepada media.

Dengan demikian, setelah pemberlakuan ganjil genap pada 16 dan 17 Maret 2026, aturan tersebut tidak diberlakukan mulai tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026, seiring dengan meningkatnya aktivitas perjalanan masyarakat yang meninggalkan wilayah Jakarta menuju berbagai daerah di Indonesia untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.

Penyesuaian Kebijakan Lalu Lintas Menjelang Lebaran

Penyesuaian kebijakan pembatasan lalu lintas seperti ganjil genap merupakan langkah strategis yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setiap tahun menjelang momentum besar nasional seperti Idul Fitri. Pada periode ini, Jakarta biasanya mengalami perubahan pola pergerakan kendaraan yang cukup signifikan.

Jika pada hari kerja normal kebijakan ganjil genap diberlakukan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas akibat tingginya mobilitas pekerja dan aktivitas perkotaan, maka selama masa libur panjang kondisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama Jakarta cenderung lebih lengang karena sebagian besar warga melakukan perjalanan keluar kota.

Oleh karena itu, peniadaan sementara aturan ganjil genap diharapkan dapat memberikan fleksibilitas mobilitas bagi masyarakat yang masih berada di Jakarta maupun yang sedang melakukan persiapan perjalanan mudik.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mempermudah pergerakan kendaraan logistik, transportasi umum, maupun kendaraan pribadi yang akan melakukan perjalanan menuju terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara.

Pemberlakuan Ganjil Genap Tetap Berlaku pada 16–17 Maret

Meski akan ditiadakan selama periode libur Lebaran, sistem ganjil genap tetap diberlakukan secara normal pada dua hari awal pekan ini, yakni Senin (16 Maret 2026) dan Selasa (17 Maret 2026).

Pada kedua hari tersebut, aturan ganjil genap tetap berjalan dengan pola waktu yang sama seperti hari-hari sebelumnya, yaitu dalam dua sesi waktu operasional, meliputi:

Sesi pagi 06.00 WIB – 10.00 WIB

Sesi sore hingga malam 16.00 WIB – 21.00 WIB

Dalam periode waktu tersebut, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang melintas di ruas jalan yang termasuk dalam kawasan ganjil genap wajib menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender yang berlaku pada hari tersebut.

Sebagai contoh:

  • Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yang diperbolehkan melintas.
  • Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yang diperbolehkan melintas.

Penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan pribadi di jalan raya, sehingga kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas utama Jakarta dapat dikendalikan secara efektif.

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Bagi pengendara yang tetap melintas di kawasan ganjil genap tanpa menyesuaikan nomor kendaraan dengan tanggal yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur mengenai pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan pembatasan kendaraan.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pelanggar dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp500.000 atau sanksi lain sesuai dengan putusan pengadilan.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran ganjil genap biasanya dilakukan oleh petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah terpasang di berbagai titik ruas jalan utama di Jakarta.

Daftar 25 Ruas Jalan Kawasan Ganjil Genap Jakarta

Berikut merupakan 25 ruas jalan utama di DKI Jakarta yang termasuk dalam kawasan pemberlakuan sistem ganjil genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, serta sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Ruas-ruas jalan tersebut merupakan koridor utama lalu lintas yang memiliki tingkat kepadatan tinggi pada hari kerja, sehingga menjadi fokus utama penerapan sistem pembatasan kendaraan.

Imbauan kepada Masyarakat

Sehubungan dengan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada 16–17 Maret 2026, sebelum aturan tersebut ditiadakan sementara selama periode libur Lebaran.

Pengendara diharapkan:

  • Memeriksa kembali nomor pelat kendaraan sebelum melintas di kawasan ganjil genap
  • Menggunakan transportasi umum apabila memungkinkan
  • Mengikuti rambu dan arahan petugas di lapangan
  • Mengutamakan keselamatan serta ketertiban berlalu lintas

Dengan adanya penyesuaian kebijakan ini, diharapkan arus lalu lintas di wilayah Jakarta tetap terkendali, tertib, dan aman, serta mampu mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.


Catatan:
Penata Muda TK. 1 Sonny Maramis Mingkid
Aparatur Sipil Negara (ASN) Mabes Polri
Catatan Informasi Lalu Lintas Nasional

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tonggak Sejarah Baru: PNS Polda Sumbar Raih Pangkat Pembina Utama Muda Setara Kombes Pol

Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Penguji Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam Kerangka RUNK Jalan, RPJMN, dan Visi Indonesia Emas 2045

Kota Manado sebagai tuan rumah PON XXIII Tahun 2032.