Perintah Kapolri Tes Urine Serentak: Penguatan Integritas, Disiplin, dan Kepercayaan Publik
Catatan Penda TK. 1 Sonny Maramis Mingkid ASN Mabes Polri
Perintah Kapolri Tes Urine Serentak: Penguatan Integritas, Disiplin, dan Kepercayaan Publik
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan tes urine secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dan korektif menyusul masih ditemukannya sejumlah oknum anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, yang berpotensi merusak integritas institusi dan menurunkan kepercayaan publik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pemeriksaan urine ini bertujuan memastikan seluruh personel Polri bersih dari narkoba serta memperkuat sistem pengawasan internal.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat 20 Februari 2026.
Tujuan dan Makna Strategis Kebijakan
Kebijakan tes urine serentak ini mencerminkan keseriusan dan konsistensi pimpinan Polri dalam melakukan pembenahan internal. Langkah ini memiliki beberapa tujuan utama:
- Menegakkan disiplin dan integritas personel sebagai prasyarat utama profesionalisme Polri.
- Mencegah (deterrence effect) penyalahgunaan narkoba melalui pengawasan rutin dan terkoordinasi.
- Membersihkan institusi dari praktik menyimpang yang berpotensi mengganggu tugas penegakan hukum.
- Memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.
Mekanisme dan Cakupan Pelaksanaan
Pelaksanaan tes urine dilakukan secara menyeluruh dan berlapis, melibatkan:
- Divpropam Polri sebagai pengawas internal utama,
- Fungsi pengawasan lainnya di internal Polri,
- Pengawasan eksternal sesuai ketentuan untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas.
Pemeriksaan mencakup seluruh jenjang organisasi, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga satuan kewilayahan. Skema ini dirancang agar tidak bersifat simbolik, melainkan sistemik dan berkelanjutan, sehingga menutup ruang kompromi maupun perlakuan khusus.
Keterkaitan dengan Kebijakan Nasional
Langkah Kapolri ini sejalan dan memperkuat program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas nasional dalam menjaga ketahanan sosial, keamanan nasional, dan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, Polri tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif sebagai role model institusi negara yang bersih dan berintegritas.
Konteks Historis dan Konsistensi Kebijakan
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 24 Januari 2022, Kapolri telah menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme adalah fondasi utama dalam pemberantasan kejahatan, termasuk narkotika. Perintah tes urine serentak ini menunjukkan konsistensi kebijakan, dari tataran wacana strategis hingga implementasi konkret di lapangan.
Implikasi dan Dampak yang Diharapkan
Secara institusional, kebijakan ini diharapkan:
- Memperkuat budaya organisasi yang bersih dan taat hukum,
- Menjadi tonggak penting reformasi internal Polri,
- Mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap narkoba di tubuh kepolisian,
- Meningkatkan legitimasi Polri dalam memimpin perang melawan narkotika di masyarakat.
Penutup
Dengan perintah tes urine serentak ini, Kapolri menegaskan bahwa pembersihan internal adalah prasyarat mutlak bagi efektivitas penegakan hukum. Kebijakan ini tidak hanya berdimensi disiplin, tetapi juga strategis dalam memperkuat integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi negara yang profesional, modern, dan terpercaya.
Komentar
Posting Komentar